Connect with us

Berita

Ratusan Pegawai Pemkab Raja Ampat kena Mutasi, 3 Fraksi DPRD Minta Bupati Tinjau Kembali

Published

on

DPRD menggelar rapat bersama BKPSDM Raja Ampat guna membahas soal mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Raja Ampat.
Silahkan share ke:

CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Raja Ampat menggelar rapat dengan Pemerintah daerah guna membahas perihal mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Rabu (9/7/2025).

Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Bermon Sauyai, sementara pemerintah daerah dihadiri Kepala BKPSDM, Nyoman Sari Buana serta sejumlah anggota DPRD Raja Ampat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Raja Ampat telah menerima surat mutasi. Kebijakan pemerintah daerah ini kemudian memantik respon DPRD.

Untuk diketahui, dari hasil Rapat tersebut, 3 fraksi di DPRD Raja Ampat dengan tegas meminta Bupati Orideko Burdam untuk kembali mengevaluasi SK mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Raja Ampat, dan lebih fokus pada hal krusial seperti penyerapan anggaran APBD yang saat ini belum terealisasi secara optimal.

Ketegasan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Soleman Dimara, usai rapat bersama BKPSDM Raja Ampat di ruang rapat DPRD. Menurut Soleman, mutasi dan rotasi pegawai harusnya dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku serta dapat mempertimbangkan aspek yang relevan.

“Harusnya pemerintah daerah fokus pada hal-hal yang bersifat krusial seperti yang saat ini kita lihat, penyerapan anggaran APBD yang belum optimal, bukan malah fokus lakukan mutasi dan rotasi pegawai,” ujar Dimara.

Soleman menilai, bahwa kebijakan pemerintah daerah untuk merotasi dan memutasikan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat ini menjadi hal yang miris. Dia menambahkan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM, sekira 120 SK mutasi pegawai telah diterbitkan.

Senada dengan Soleman Dimara, Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muamar Kadafi juga menyoroti rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Raja Ampat ini menyalahi aturan Perundang-undangan.

Diterangkan, dari hasil rapat dengan BKPSDM, diketahui bahwa keputusan mutasi ini belum diketahui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karenanya, Fraksi HNI, Demokrat dan Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali SK mutasi yang dikeluarkan.

“Kami tiga fraksi meminta kepada saudara bupati untuk kembali meninjau dan mengevaluasi SK mutasi pegawai yang telah dikeluarkannya. Kami sudah mendengar apa yang disampaikan Kepala BKPSDM, dan kami menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kadafi.

Dijelaskannya, bahwa kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai perlu ada pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mutasi pegawai, terutama antar instansi atau daerah, memerlukan pertimbangan teknis dari BKN.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian mutasi dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga keselarasan kebijakan kepegawaian secara nasional. Dasar hukumnya adalah Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, bisa juga dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN mengatur tata cara mutasi PNS. Lanjut Kadafi, Bupati sebagai PPK memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi di lingkup daerahnya, namun tetap harus memperhatikan aturan dan kebijakan yang lebih tinggi.

“Usai Rapat Dengar Pendapat dengan BKPSDM, kami di lintas fraksi akan melakukan upaya-upaya teknis sehingga mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Raja Ampat ini dapat dievaluasi dan dapat ditinjau kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Ibrahim Macap mengatakan, bahwa terkait dengan mutasi dan rotasi pegawai yang disinyalir menyalahi aturan tersebut, DPRD akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“dari hasil pertemuan kami dengan BKPSDM, kami Fraksi Gerindra menyimpulkan bahwa DPRD perlu menyurati BKN atas mutasi yang dilakukan pemerintah daerah, yang mana disinyalir menyalahi ketentuan regulasi,” kata Ibrahim Macap menandaskan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *