CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Beberapa bangunan beton milik PT. Yellu Mutiara diduga dibangun di atas kawasan Cagar Alam di Kampung Tomolol, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pembangunan ini diduga kuat melanggar aturan tentang konservasi, yang bisa berdampak pada konsekuensi hukum. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Raja Ampat, Muamar Kadafi, Minggu (8/03/2026).
“Cagar alam ditetapkan sebagai kawasan suaka alam yang wajib dijaga keaslian ekosistemnya, flora, fauna, dan tidak boleh diubah fungsi serta strukturnya,”tegas Muamar Kadafi.
Menurut politisi Partai Hanura ini, bangunan beton yang dibangun di atas Pulau, yang juga terindikasi masuk dalam kawasan konservasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Dengan adanya pembangunan itu, maka secara otomatis mengalihfungsikan kawasan serta menghancurkan habitat keberlangsungan hidup ekosistem di wilayah setempat,” terangnya.
Muamar Khadafi, yang juga sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat ini meminta atensi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengambil tindakan tegas terkait persoalan ada.
Kata dia, BKSDA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah preventif dan represif, jika sekiranya dibutuhkan.
“Sejauh yang kita lihat, bangunan beton milik PT.Yellu Mutiara ini progresnya nyaris mencapai 100 persen. Dengan kondisi tersebut, maka indikasinya adalah BKSDA lalai dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga kawasan konservasi di kawasan Kepulauan Misool,”tegas Kadafi.
Bangunan milik PT Yellu Mutiara
Secara kelembagaan, Kadafi memberikan ultimatum kepada BKSDA dan pihak PT. Yellu Mutiara untuk bertanggung jawab melakukan evaluasi serta mengindentifikasi angka kerusakan yang ditimbulkan atas pembangunan di kawasan setempat.
Sementara sumber lain menyebut, awalnya pembangunan ini rencananya akan dibangun di tanjung Lamusum Ket (Termasuk kawasan hutan lindung-Red ). Namun, pihak PT. Yellu Mutiara enggan mengikuti arahan tersebut. Pihak perusahaan justru membangun bangun beton itu di daratan Pulau Kasam, yang merupakan kawasan cagar alam.