CenderawasihEkspres.Com Waisai-Polres Raja Ampat memusnahkan Barang Bukti berupa ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal, hasil sitaan dalam operasi Lilin Dofior.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Dandim 1805/Raja Ampat, Komandan Pos AL Waisai, perwakilan Anggota DPRK Raja Ampat serta sejumlah tokoh agama di Raja Ampat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 178 liter Minuman Keras (Miras) lokal atau biasa disebut dengan Cap Tikus (CT), Miras merek Vodka sebanyak 40 botol, Whisky Robinson 40 botol dan 1 dus minuman jenis Beer kaleng.
Kapolres Raja Ampat mengungkap bahwa minuman keras tersebut diamankan tanpa pemilik di pelabuhan Waisai. Sementara Pelaku diduga kabur atau melarikan diri.