CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis, sebut saja Melati, (bukan nama sebenarnya dan anak di bawah umur-Red), di salah satu Rumah Kost yang berada di Komplek Swaimbon, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (11/11/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial NSK (19), WB (18), dan JPK (19) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Raja Ampat untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelaku NSK mengajak korban, yang merupakan teman sekaligus kakak tingkatnya di sekolah, untuk mengkonsumsi minuman keras di rumah kos milik pelaku JPK di Kompleks Swaimbon. NSK kemudian menjemput korban di Komplek Perumahan Sosial.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati sekitar lima orang tengah mengkonsumsi minuman keras. Korban kemudian turut diajak untuk minum bersama. Setelah kondisi korban tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras, pelaku NSK membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindak pemerkosaan.
Usai melakukan akai bejatnya itu, NSK kemudian memanggil dua rekannya, yakni terduga pelaku WB. Pelaku WB kemudian menyusul masuk dan juga ikut menyetubuhi korban.
Tak berhenti sampai disitu, selanjutnya disusul oleh pelaku JPK yang diketahui melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Dijelaskan Arantaun, bahwa selama para pelaku tengah melakukan aksinya, korban berusaha melawan, namun tangannya dipegang oleh pelaku NSK, sehingga membuat korban pun tak berdaya.
Usai melampiaskan nafsu bejat mereka, korban diantar pulang oleh pelaku NSK ke Kompleks Sosial. Dengan kondisi trauma, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Raja Ampat.
“Laporan polisi tercatat dengan nomor B/146/XI/2025/SPKT/Polres Raja Ampat tanggal 10 November 2025. Setelah laporan masuk, kami langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan pengejaran. Dua pelaku berhasil diamankan di Waisai, sementara satu pelaku yang melarikan diri ke Yenbekwan juga berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Proses Hukum
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan korban sudah menjalani visum serta pemeriksaan. Selain itu, untuk menjaga kondisi Psikis Korban, pihak Sat Reskrim juga berkoordinasi dengan Dinas DP3A-KB untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo 286 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama para tersangka.
“Para pelaku telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandas Kasat Reskrim ,Iptu Arantaun.