Published
13 jam agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com-Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan kendaraan operasional dinas pada Pemerintahan Daerah Raja Ampat.
Surat Edaran tersebut diterbitkan buntut banyaknya aset berupa kendaran dinas di Pemkab Raja Ampat yang digunakan di luar wilayah Raja Ampat, terutama di Kota Sorong.
Plt. Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat, Khodik, menghimbau kepada seluruh ASN yang menggunakan kendaraan operasional dinas agar jangan membawa kendaraan di luar wilayah Raja Ampat.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Raja Ampat yang menggunakan kendaraan operasional dinas untuk tidak membawa kendaraan di luar wilayah Raja Ampat,” tegas Khodik, saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (11/02/2026).
Selanjutnya Khodik juga menegaskan bahwa siapapun yang membawa kendaraan operasional dinas di luar wilayah Raja Ampat agar segera mengembalikannya, karena itu aset milik Pemda Raja Ampat.
Surat Edaran ini dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B//773/KSP.00/ 70-76/06/2025 Tentang Penertiban Barang Milik Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2020 Tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor. 7 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar terlaksananya tertib administrasi yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat dan Roda Dua, maka perlu disampaikan Hal-Hal sebagai berikut:
Khodik mengungkapkan bahwa ada beberapa kendaraan operasional dinas yang diizinkan untuk dioperasikan di wilayah Sorong untuk menunjang kinerja OPD teknis di lapangan. Selanjutnya yang tidak mendapatkan izin, dihimbau agar segera membawa kendaraan dinas ke wilayah Raja Ampat.