Connect with us

DPR/DPRD

Musrenbang Otsus di Raja Ampat Belum Digelar Bappeda, DPRD Beri Warning

Published

on

Silahkan share ke:

Cenderawasihekspres.Com, Waisai-  Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa mendesak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Raja Ampat agar secepatnya melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).

“DPRD melihat, Bappeda hingga akhir bulan Maret ini belum melakukan Musrembang di tingkat distrik, yaitu Musrembang Otsus, sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bappeda harus menyerap aspirasi dari tingkatan paling bawah sehingga program-program yang ada bisa tercover saat Musrenbang di tingkat Kabupaten,” terang Taufik, Rabu (25/03/2026).

Ketua DPRD juga memberikan atensi khusus terkait pelaksanaan pelantikan Kepala Kampung terpilih. Dia mendesak Bupati Raja Ampat menggelar pelantikan Kepala Kampung, sehingga pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam) bisa secepatnya digelar, sehingga semua usulan program dari Kampung-kampung bisa dipastikan terakomodir.

Desakan Ketua DPRD Raja Ampat ini seirama dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Papua harus dituntaskan paling lambat Maret 2026.

“Hari ini kita sudah memasuki bulan Maret, tepatnya tanggal 2 Maret 2026. Bulan Maret merupakan bulan pelaksanaan Musrenbang Otsus bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di enam provinsi di Tanah Papua,” kata Ribka di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin lalu, sebagaimana dikutip di laman media Antara.

Kata Ribka,Musrenbang Otsus di enam provinsi di Tanah Papua menjadi momentum strategis untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu. 

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahapan Musrenbang Otsus tingkat provinsi, seluruh tahapan sebelumnya harus dipastikan telah dilaksanakan secara berjenjang. Tahapan tersebut dimulai dari musyawarah desa/kelurahan (Musdes), dilanjutkan musyawarah tingkat kecamatan, hingga kabupaten/kota. (*)

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *