Published
6 jam agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai- Anggaran operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Raja Ampat tidak tercover dalam DPA Sekretariat Dewan (Setwan) APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini memicu sorotan tajam dari lembaga legislatif.
Anggaran tersebut dianggap penting, sehingga jika tidak diakomodir dalam DPA, maka akan memiliki dampak serius terhadap kinerja DPRD dalam melaksanakan rapat kunjungan kerja dan konsultasi.
Tidak terakomodirnya anggaran operasional tersebut juga diyakini akan melumpuhkan kinerja dewan, sebab AKD yang meliputi Komisi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah merupakan fungsional utama DPRD, sehingga ketiadaan anggaran dalam DPA dapat melumpuhkan tugas dan fungsinya.
Selain itu, tidak terakomodirnya anggaran tersebut, justru akan mengakibatkan terhambatnya fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Hal ini dikarenakan pembahasan RAPERDA APBD Perubahan dan LKPJ Bupati tidak akan berjalan efektif karena pembahasannya harus melalui tingkat komisi atau Badan Anggaran.
Sementara itu legitimasi kegiatan juga dipertanyakan tanpa tercantum dalam DPA yang merupakan turunan dari APBD/RKA, sehingga pengguna anggaran untuk AKD dianggap tidak sah serta memiliki konsekuensi hukum.
Ironisnya, kejadian yang sama juga terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Pada APBD tahun Anggaran 2024 lalu, anggaran operasional AKD juga tak diakomodir dalam DPA Setwan Raja Ampat. Hal ini kemudian menjadi polemik dalam sisi anggaran yang juga berkonsekuensi pada kinerja DPRD.
Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, membenarkan bahwa Anggaran Operasional untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak terakomodir dalam DPA Setwan.
Taufik menegaskan bahwa tidak terakomodirnya Anggaran AKD dalam DPA merupakan upaya pelemahan terhadap seluruh Anggota DPRD Raja Ampat. Dia juga mengklaim bahwa kebijakan untuk tidak memasukkan anggaran AKD ke dalam DPA merupakan unsur kesengajaan oleh pihak eksekutif, yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini kan miris, hal ini sudah terjadi 2 kali, yang pertama padah APBD Tahun 2024, di APBD tahun 2025 ini pun anggaran AKD tidak terakomodir dalam DPA, kami menilai ini adalah upaya pelemahan terhadap kami dan ini merupakan unsur kesengajaan,” tegas Taufik , Sabtu (28/02/2026).
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan jawaban resmi terkait tidak terakomodirnya anggaran AKD dalam DPA Setwan Raja Ampat.
Selain rapat dgn TAPD, DPRD juga akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Pusat. Sebagai langkah awal, DPRD akan melakukan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait AKD yang tdk masuk dalam DPA setwan.
Polres dan Diskominfo Raja Ampat Didesak Segera Ambil Langkah Tegas, Tutup Grop Facebook ‘Opini Pileg Raja Ampat’ Secara Permanen
Selamat Atas Pelantikan 35 Pejabat Tinggi Pratama Pemda Raja Ampat: Ketua DPRD Beri Atensi 3 OPD Teknis
Fraksi Hati Nurani Indonesia DPRD Raja Ampat Beri Selamat Kepada 35 Pejabat Tinggi Pratama Yang Baru Dilantik Bupati
Aduan Masyarakat Soal Pelayanan Kapal: DPRD Raja Ampat Gelar RDP Dengan Manajemen PT Belibis Papua Mandiri