Published
3 minggu agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat YS dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya. YS dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sebut saja Mawar (bukan nama asli) yang masih dibawah umur.
Yance Dasnarebo selaku Kuasa Hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua mengatakan, pihaknya telah melaporkan Sekda Raja Ampat ke Polda Papua Barat Daya karena melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“tadi malam secara resmi kami telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Papua Barat Daya. Sehingga ini bukti laporan kami sudah ada, maka dengan itu perlu untuk saya menjelaskan secara kronologis kenapa kami sampai buat laporan polisi karena tindakan yang dilakukan,” jelas Yance.
Tindakan yang dilakakukan oleh terduga pelaku ini dinilai sangat bejat. dia diduga melakukan hal yang tidak wajar terhadap seorang perempuan yang sudah dianggap anak yang memang sudah tinggal bersama-sama dengan dia di dalam rumah.
kami perlu menyampaikan bahwa pada publik, bahwa kami telah melaporkan, kami membuat laporan polisi dan dikawal semua oleh pihak keluarga maupun dari LMA maupun dari aktivis perempuan.
untuk kejadiannya di kediaman Sekda Raja Ampat yang berada di Harapan Indah, kilometer 12, Kota Sorong. Jadi kronologisnya itu beliau ini menyuruh korban untuk memijat kakinya di dalam kamar.
Kemudian beliau membuka celana dan menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya. beliau juga memegang payudara korban.
kami minta agar Sekda Raja Ampat bisa ditindak tegas, karena kejadian ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan.
“Kejadian tanggal 21 September 2025. Kenapa baru dilaporkan? Kami melaporkan ke Polda Papua Barat Daya tanggal 5 November 2025, ini karena korban sebelumnya merasa trauma dan malu untuk menyampaikan,” ucapnya.
Tapi karena korban menyampaikan kepada keluarga dalam hal ini orang tua keluarga korban, maka kasus ini pun mencuat dan akhirnya berbuntut pada pelaporan ke Polda Papua Barat Daya.
Kuasa hukum korban berharap kepada Polda Papua Barat Daya segera memproses kasus tersebut, karena ini ekstraordinari atau kasus yang kejahatan dianggap luar biasa
Yance menegaskan bahwa laporan mereka tidak ada tendensi politik apapun. Dijelaskan bahwa Ini memang benar-benar murni tindak pidana.
“Nah sehingga mungkin saya mempertegas tidak ada tendensi politik apapun yang ditunggangi oleh pihak manapun tidak ada. Ini murni dari pihak korban sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Lutfi Solossa yang juga merupakan tim kuasa hukum korban.
Lutfi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Sekda Raja Ampat terkait dengan pasal 289 KUHP dan juga Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Yang mana ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara.
“kami pada prinsipnya akan mengawal kasus tersebut sampai ke proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong untuk mendapat kepastian hukum terhadap korban dan juga mencegah hal-hal ini supaya tidak terjadi kepada kaum perempuan,” terangnya.
Dijelaskan bahwa tim kuasa hukum korban berkomitmen untuk tidak diam dengan masalah tersebut. Disebutkan bahwa mereka akan tindak lanjuti sampai dengan korban mendapat keadilan di mata hukum.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menindak lanjuti ini, untuk segera memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi dan kalau bisa segera untuk melakukan langkah-langkah hukum sampai dengan penahanan,” imbuhnya.
Menurut Solosa, kasus ini termasuk tindak pidana yang sangat luar biasa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan dan dapat mempengaruhi orang lain.
Dia juga meminta kepada Bupati Raja Ampat agar dapat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Sekda YS, yang diduga melakukan pembuatan yang tak senonoh terhadap seorang anak perempuan.
Sementara itu, Kepala Suku Besar Byak Papua Barat Daya, Hengky Korwa berharap masalah ini harus terang benderang dan segala sesuatu kita kembalikan kepada proses hukum.
“saya berharap masalah ini harus ditindaklanjuti dan dituntaskan setuntas-tuntasnya, sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Di mata hukum, masyarakat semua sama,” harapnya.
Di sisi lain, Aktivis perempuan, Nova Sroer mengatakan, mengutuk perbuatan yang dilakukan Sekda Raja Ampat, karena dianggap melakukan perbuatan yang mencederai harkat dan martabat seorang perempuan Papua.
“Kasus ini,menurut kami ini melanggar moral dan etika. Perbuatan yang sama sekali tidak menghargai harkat dan martabat perempuan Papua,”tegasnya.
Sebagai perempuan Papua, ia berharap semua proses dilakukan secara baik, dengan cepat, jangan diulur-ulur. Ia juga mengharapkan pihak Polda Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
“kami tidak main-main, kami tidak berhenti, tidak ada nego-nego, tidak ada. Karena ini suatu perbuatan yang memang sangat melecehkan dan memalukan kami perempuan Papua,” ucapnya
Perwakilan keluarga korban, Filep Imbir mengatakan secara berjenjang proses hukum telah kami lakukan dengan menyerahkan kuasa kepada lembaga bantuan hukum, tetapi juga telah berkoordinasi dengan kepala suku besar Byak di Papua Barat Daya.
“Keluarga minta kepada Polda Papua Barat Daya segera mengusut dan memproses laporan yang telah disampaikan, lalu mengingatkan kepada seluruh keluarga besar yang ada di Raja Ampat, jangan sekali-sekali melakukan intervensi atau lobby-lobby lain untuk meredam kasus ini,” tegasnya.
Filep bahkan memberikan ultimatum, jika ada pihak keluarga yang coba melakukan lobi-lobi dan komunikasi dengan pelaku untuk meredam laporan mereka, maka akan ditindak dengan hukum adat.
Astaga! Sidang Penutupan APBD Raja Ampat Dilakukan Dalam Kegelapan
Besok, 5 Anggota DPRK Raja Ampat Jalur Pengangkatan Bakal Dilantik
Sempat Jadi Ikon Andalan Raja Ampat, Pantai WTC Kini Terbengkalai Tak Terurus
Seorang Siswi Jadi Korban Rudapaksa di Waisai, Kelurga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum