Connect with us

Kriminal

Diduga Gelapkan DDS, Kepala Kampung Rauki Dipolisikan

Published

on

Silahkan share ke:

CenderawasihEkspres.Com,Waisai-Kepala Kampung Rauki, Distrik Supnin,vKabupaten Raja Ampat resmi dilaporkan ke Polres Raja Ampat, atas dugaan tindak pidana penggelapan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (6/11/2025).

Anggaran DDS yang digelapkan oleh oknum Kepala Kampung ini senilai Rp 225.000.000 (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah).Selain itu , pelaku juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Pemalsuan Tanda Tangan.

Kepala Kampung yang berinisial SU ini dilaporkan oleh warganya sendiri didampingi kuasa hukum, Hayrul Raha, SH saat membuat laporan di Polres Raja Ampat.

Hairul saat ditemui di Mapolres, menyatakan, bahwa dia diberi kuasa dari Sekretaris dan Bendahara Kampung Rauki untuk melaporkan dugaan penggelapan dana dan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Rauki.

Dijelaskan , bahwa pada tahun 2024 Kepala Kampung diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang pribadinya, serta menggelapkan Dana Desa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” terang Hairul.

Hairul mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti yang kuat untuk melaporkan SU atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana desa sebesar 160 juta rupiah di tahun 2024.

Selain itu, SU juga dituduh melakukan penunjukan Sekretaris dan Bendahara baru tanpa sepengetahuan Bamuskam, masyarakat, dan perangkat Kampung Rauki. Kebijakan sepihak ini diambil tanpa melalui musyawarah.

Atas tindakan serta perbuatan Kepala Kampung Rauki yang dianggap menyimpang dari prosedur dan ketentuan hukum ini, maka Hairul mendampingi kliennya membuat pengaduan resmi di pihak berwajib.

Sebab itu, ia bersama klaennya telah membuat pengaduan resmi ke polisi dan mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sorong dilampirkan bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penggelapan DDS 2024.

“Pengaduan resmi telah dibuat ke polisi dan kami telah mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sorong dengan dilampirkan beberapa bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penggelapan ADD dan DDS,” kata Kuasa Hukum Hayrul.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kampung Rauki, Yohanes Imbir membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan DDS tersebut.

Lebih mirisnya lagi, kata Yohanes, Kepala Kampung secara sepihak menggantikan dia bersama Bendahara tanpa musyawarah dengan masyarakat dan perangkat kampung lainnya.

“Kami merasa harga diri sebagai manusia sudah diinjak, sehingga kami adukan masalah ini dan tindaklanjuti ke kepolisian,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *