Published
1 hari agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspresi.Com-Desakan pencopotan YS dari jabatan Sekda Raja Ampat terus bergulir usai Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam mencopot Ferdinand Watem dari jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan pada beberapa hari lalu.
Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual, Yance Dasnarebo, mendesak Bupati Raja Ampat agar segera mencopot YS dari jabatan Sekda.
“Kami Mendesak Bupati Segera Mencopot Sekda Raja Ampat Demi Konsistensi Hukum dan Menghentikan Standar Ganda dalam Pemerintahan,” kata Yance melalui press release nya yang diterima redaksi Cenderawasihekspres.com, Sabtu 13 Desember 2025.
Yance Dasnarebo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat wajib bertindak adil, konsisten, dan tidak diskriminatif dalam menangani pejabat yang diduga terlibat kasus hukum.
Setelah Asisten I dicopot dari jabatannya, Dasnarebo menekankan bahwa tidak ada alasan hukum apa pun bagi Bupati untuk tidak mengambil tindakan serupa terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) yang berada dalam tahap hukum yang sama, yakni sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami minta Sekda Raja Ampat segera dicopot dari jabatannya. Jika Asisten I bisa dicopot dengan alasan penyelidikan, maka Sekda harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh dipilih-pilih. Tidak boleh ada pejabat yang dilindungi.”imbuhnya.
Dasnarebo menegaskan bahwa tindakan Bupati yang mempertahankan Sekda meski berada dalam kondisi hukum yang identik merupakan bentuk standar ganda,diskriminasi administratif, dan pelanggaran asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dasar Hukum Tuntutan Pencopotan Sekda
Menurut Dasnarebo, tindakan Bupati saat ini bertentangan dengan Asas Kesamaan Perlakuan (Equal Treatment).Dua pejabat dengan status hukum sama harus diperlakukan sama. Jika Asisten I dicopot, Sekda pun wajib dicopot.
Yang kedua adal Asas Keadilan. Menurutnya,Tidak boleh ada favoritisme atau perlindungan terhadap pejabat tertentu. Yang ketiga adalah Asas Kepastian Hukum. Diterangkan bahwa,keputusan pemerintah harus konsisten dan berbasis aturan, bukan kedekatan atau kepentingan.
Yang berikutnya adalah Larangan Tindakan Sewenang-wenang. Kata Yance, membiarkan Sekda tetap menjabat tanpa dasar objektif merupakan tindakan semena-mena.
“Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Integritas Pemerintah Daerah.”tegas Yance dalam press release nya.
Yance Dasnarebo menegaskan bahwa tindakan berbeda terhadap dua pejabat pada tahap hukum yang sama, justru akan sangat merusak kepercayaan publik.
“Jika Bupati ingin menjaga marwah pemerintahan, maka keputusannya harus konsisten. Tidak boleh ada pejabat kebal aturan.”tutur Dasnarebo.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik diskriminatif seperti ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam regulasi hukum administrasi dan potensi pelanggaran etik pemerintahan.
Tuntutan Tegas
Yance Dasnarebo, atas nama kuasa hukum menyampaikan tuntutan berikut: