Connect with us

Berita

Dana Desa di Raja Ampat Belum Cair, Ketua Komisi II Angkat Bicara Soal Konsekuensi Hukum

Published

on

Silahkan share ke:

CenderawasihEkspres.Com, Waisai-Dana Desa di Kabupaten Raja Ampat hingga kini belum juga disalurkan oleh Pemerintah Daerah, meskipun anggaran tersebut sudah terparkir dan siap disalurkan. Proses penyaluran anggaran tersebut mandek sejak tahun 2024 lalu hingga memasuki tahun anggaran 2025.


Belakang diketahui, bahwa ADD tahun 2024 tahap 2 dan 3 di sejumlah kampung di Raja Ampat hingga tahun ini pun belum juga disalurkan. Keterlambatan ini memicu respon keras dari Ketua Komisi II DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara.

Menurut Soleman, Dana Desa yang mana sudah terparkir dan siap dicairkan harus secepatnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Dana Desa ini sudah terlalu lama mandek dari tahun sebelumnya.


“Ini kan sesuatu yang miris. Dana Desa yang sudah terparkir di Bank dan siap dicairkan, kenapa kepala daerah tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan. ini ada apa” ujar Soleman kepada media ini, Kamis (17/7/2025).


Kata Soleman, dana desa ditahan dan tidak dicairkan ini dapat memiliki dampak dan konsekuensi hukum, sebab itu kepala daerah harus melihat persoalan secara baik dan secepatnya mencairkan dana desa yang sudah secara nyata terparkir di Bank.


Soleman memperingatkan pihak eksekutif terkait dampak yang ditimbulkanbapabila dana desa tak kunjung dicairkan. Diterangkan, bahwa dampak dari danabdesa yang tidak dicairkan ini akan mematikan roda perkonomian di kampung-kampung.


Selain itu, dampak lainya pun turut timbul, seperti halnya menyebabkan kegagalan
program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum,sehingga tujuan untuk menyejahterakan masyarakat tidak akan tercapai.


“Hal-hal ini yang perlu Pemerintah daerah pikir secara baik. Beda halnya denganbbelum ada anggaran, ini Anggran sudah ada tinggal dicairkan, apa susahnya, toh ini kan uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan rakyat” tegas Dimara.


Pada sisi yang lain, Soleman mengatakan, penyerapan anggaran Desa juga akan
menghambat soal transferan Dana Desa ke daerah. Dijelaskannya, terkait dana Desa ini juknisnya sdah keluar, sehingga jika kemudian
belum ada proses pencairan ke kampung-kampung, secara otomatis akan
berimbas pada proses transferan dana desa ke Kabupaten.


“Saya berharap ada kecakapan dan kebijakan Bupati sebagai representatif dari sebuah kebijakan yang konstruktif, sehingga pilar-pilar ekonomi danvpembangunan di kampung-kampung yang sesuai dengan hasil Muskam di masing-masing kampung bisa terealisasi sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Soleman menekankan, bahwa jika dalam proses pencairan tersebut kemudian terdapat kampung-kampung yang belum menyelesaikan laporannya,bsilahkan itu menjadi atensi dan perhatian Bupati melalui Dinas terkait (DPMK),sehingga proses pencairan tetap berjalan dan tidak menghambat kampung-
kampung lain yang laporannya sdah rampung.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *