Published
1 bulan agoon
By
Abi Ce
CenderawasihEkspres.Com, Waisai- Kepala UPT BLUD KKP Kabupaten Raja Ampat, Syafri memberikan keterangan klarifikasi perihal anggaran 1,5 Miliar yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah kawasan konservasi perairan Raja Ampat.
Syafri membenarkan bahwa, pos anggaran tersebut memang ada, sebelum ada pelimpahan kewenangan ke Provinsi. Namun, saat ini segala bentuk peraturan dan regulasi menjadi domain nya provinsi.
“Saya pernah dengar ada pos anggaran yang diperuntukkan untuk itu, namun semenjak pelimpahan kewenangan ke provinsi, maka aturan pun ikut menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” terangnya kepada sejumlah awak media di Kantornya, Jumat (24/10/2025).
Syafri mengisahkan, pos anggaran yang dinyatakan oleh Lodia Ester Mentansan di media online tersebut memang ada pada periode 2016-2018, saat kewenangan masih di wilayah Kabupaten, yang mana dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Peraturan Bupati (Perbup).
Diterangkan, bahwa setelah ada pelimpahan kewenangan ke provinsi, maka lembaga lama, yaitu UPTD pun turut dibubarkan, yang tersisa hanya struktur kawasan. Kendati sudah dibubarkan, Syafri menyebut kerja-kerja di lapangan masih tetap berjalan.
“Jadi ada staf lapangan yang terus melakukan kerja-kerja untuk menjaga dan memantau kawasan,” ujarnya.
Lanjut Syafri, di tingkat provinsi dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) yang kemudian menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Disebutkan bahwa dalam sistem ini, pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan aturan baru yang lebih ketat dan komprehensif.
“Jadi BLUD ini hanya mengurus soal keuangan. Kita tidak bisa lagi menarik jasa layanan lalu membagikannya langsung ke masyarakat dalam bentuk uang tunai. Itu pelanggaran,” jelas Syafri.
Terkait pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi perairan, kami juga mendorong program tersebut, namun bukan dalam bentuk bantuan tunai, tetapi dikemas dalam program pemberdayaan masyarakat
Selanjut UPT BLUD Raja Ampat melaksanakan program-program tersebut dengan melibatkan masyarakat lokal melalui pelatihan-pelatihan keterampilan untuk peningkatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam serta program peningkatan kapasitas lainya.
Berdasarkan aturan, UPT BLUD memiliki 3 tugas utama, yaitu Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan kawasan konservasi. berdasarkan mandatori ini, kemudian mendorong program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pihaknya berupaya untuk mendorong masyarakat di kawasan konservasi perairan untuk meningkatkan perekonomian dengan mengelola sumber daya alam yang ada.
Syafri menuturkan , bahwa untuk mendorong program pemberdayaan bagi masyarakat lokal merupakan komitmen UPT BLUD Raja Ampat, namun tentunya berdasarkan aturan dan regulasi dari provinsi, karena saat ini segala aturan dan regulasi harus disesuaikan dengan aturan main provinsi.
Astaga! Sidang Penutupan APBD Raja Ampat Dilakukan Dalam Kegelapan
Besok, 5 Anggota DPRK Raja Ampat Jalur Pengangkatan Bakal Dilantik
Sempat Jadi Ikon Andalan Raja Ampat, Pantai WTC Kini Terbengkalai Tak Terurus
Delegasi Conservation Internasional Timor Leste dan Konservasi Indonesia Study Tiru di Raja Ampat