Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raja Ampat kembali menemukan berbagai kejanggalan dalam penyusunan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024. Berbagai kejanggalan ini mencuat usai Pansus membeda dokumen LKPJ tersebut pada Rabu 4 Juni 2025 kemarin.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) tim penyusun LKPJ ditertibkan pada 14 Januari 2025, yang mana pada saat itu masih dalam masa kepemimpinan Bupati Abdul Faris Umlati.
Ironisnya, dalam SK tersebut tidak ditandatangani Bupati saat itu, namun ditandatangani Bupat Raja Ampat saat ini, yakni Orideko Iriano Burdam yang dilantik pada Kamis 20 Februari 2025 lalu di istana negara di Jakarta.
Temuan kejanggalan ini dibeberkan oleh Anggota tim Pansus DPRD, Muh Taufik Sarasa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Raja Ampat.Menurut Taufik, berdasarkan hasil telaah dokumen LKPJ dan penerbitan SK yang diserahkan Pemerintah daerah kepada DPRD itu dinilai penyusunan nya asal-asalan atau dibuat- buat.
“Ini menjadi catatan penting kami di Pansus, dan saya menilai mereka tidak teliti dalam penyusunan dokumen. Saya juga sangat menyakini bahwa tim penyusun yang ada dalam SK pun tak mengetahui dokumen yang ada,” tegas Taufik kepada Media ini, Kamis (5/06/2025).
Taufik juga menambahkan, sejumlah nama pejabat yang namanya termasuk dalam tim penyusun dokumen LKPJ pun terdapat kejanggalan. Ia mencontohkan Ferdinand Rumsowek yang juga sebagai tim penyusun dokumen LKPJ.
Kata Taufik, jabatan Ferdinan Rumsowek dalam SK tim penyusun itu sebagai Plt Kepala Bappeda, sementara pada Januari lalu itu dia masih menjabat salah satu Asisten Bupati.
Demikian juga dengan Syaiful Sangaji, di dalam SK tim penyusun, Syaiful Sangaji menjabat asisten I, namun ternyata pada Januari lalu, dia belum menjabat asisten I.
“Sehingga kami dan juga secara pribadi tidak percaya dengan tim penyusun dokumen LKPJ yang ada ini, ” tandas Taufik Sarasa.
Atas keteledoran dan berbagi macam kejanggalan tim dalam penyusunan dokumen ini, dikatakan Taufik, Pansus patut mengeluarkan mosi ketidakpercayaan terhadap eksekutif.
Ia juga mengkalim bahwa ada indikasi bahkan ada upaya pihak tertentu untuk menganulir tandatangan Bupati sebelumnya, meskipun saat itu masih menjabat Bupati aktif.