Cenderawasih Ekspres.Com, Waisai- Warga masyarakat Raja Ampat mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Raja Ampat untuk kembali mengevaluasi izin trayek angkutan laut milik PT. Belibis Papua Mandiri yang beroperasi di atas perairan Papua Barat Daya, dengan rute Sorong-Raja Ampat dan Raja Ampat -Sorong.
Desakan ini dipicu berbagi macam persoalan, mulai dari pelayanan, harga tiket yang berlahan mulai melambung tinggi serta kenyamanan penumpang saat melakukan pelayaran menggunakan armada milik PT Belibis Papa Mandiri.Hal ini disampaikan oleh Abi , salah satu warga kota Waisai kepada media ini, Senin (2/06/2025).
Ia juga menyoroti penjualan tiket dan kapasitas tempat duduk di dalam kapal yang tidak memadai. Pasalnya, harga tiket semua disama ratakan meskipun penumpang lainnya tidak memperoleh tempat duduk.
“Selain itu, jumlah barang yang dimuat juga relatif banyak sehingga sulit dibedakan apakah kapal milik PT Belibis Papua Mandiri ini kapal penumpang atau kapal kargo atau kapal barang,” imbuhnya.
Abi pun mendesak agar kapal milik PT Belibis Papua Mandiri ini digantikan dengan armada milik perusahaan lainnya yang mumpuni dan nyaman. Lebih lanjut disampaikan, bahwa PT Belibis Papua Mandiri sudah terlalu lama beroperasi di perairan Papua Barat Daya, khusunya wilayah perairan Raja Ampat dan Sorong.
Pada sisi yang lain, ia menilai ada upaya monopoli perekonomian di sektor pelayaran yang dilakukan oleh PT Belibis Papua Mandiri. Kata dia, besar kemungkinan perusahaan pelayaran lain masih banyak yang ingin membuka jasa pelayaran rute Sorong-Raja Ampat dan Raja Ampat -Sorong.
“PT Belibis Papua Mandiri bukan satu-satunya perusahaan pelayaran di Papua Barat Daya ini, masih banyak perusahaan lain lagi yang mau. Oleh karena itu, saya minta Pemerintah Daerah dan DPRD agar melihat hal ini secara bai,” tandasnya.
Sebagai informasi, PT Belibis Papua Mandiri telah mengeluarkan surat himbauan kepada calon penumpang di Raja Ampat dan Sorong. Himbauan tersebut berisikan informasi yang menyatakan bahwa Tukar tiket, Free Pas Guide, ticket Free (rombongan 10 penumpang free 1) tidak berlaku lagi mulai tanggal 14 Mei 2025 dengan waktu yang tidak ditentukan.
Surat tersebut ditandatangani Direktur utama PT Belibis Papua Mandiri, H. Misbahun pada tanggal 13 Mei 2025. Himbauan tersebut ditunjukkan kepada seluruh penumpang tanpa terkecuali.