Connect with us

DPR/DPRD

DPRD Raja Ampat Tinjau Areal Pertambangan di Pulau Batan Pele dan Mainyaifuin

Published

on

Rombongan DPRD Raja Ampat saat tinjau areal pertambangan di Pulau Batan Pele dan Mainyaifuin. (Foto: Istimewa)
Silahkan share ke:

Cenderawasih Ekspres.Com, Waisai-Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Raja Ampat didampingi Kapolres dan jajarannya meninjau areal pertambangan di Kampung Mainyaifuin dan Pulau Batan Pele, wilayah Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Jumat (30/05/ 2025) kemarin.

Turut ikut serta dalam tinjauan lapangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP dan Bagian Hukum Setda Raja Ampat. Selain melakukan investigasi, kehadiran mereka di lapangan juga untuk melakukan tatap muka dengan masyarakat di Kampung Mainyaifuin.

Ketua DPRD Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa menyatakan, bahwa pihaknya telah mendengarkan penyampaian dari 2 kelompok masyarakat yang telah berselisih paham terkait kegiatan pertambangan di wilayah setempat.

Taufik menuturkan, kelompok masyarakat yang pro dengan adanya pertambangan, mereka menghendaki adanya lapangan kerja, mereka juga menyampaikan bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut, hasil komoditi pertanian pun ikut laku terjual.

“Kami mendengar penyampaian dari masyarakat yang pro, bahwa alasan mereka yang kemudian kami catat adalah mereka menghendaki adanya lapangan pekerjaan, mereka juga menyampaikan, hasil pertanian juga laku keras semenjak aktivitas pertambangan di daerah itu,” jelas Taufik menyambung apa yang disampaikan oleh masyarakat pro tambang.

Meski demikian, Taufik menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Oleh karena itu pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk secepatnya bisa memberikan keputusan dan kebijakan kongkrit atas apa yang terjadi.

Di sisi yang lain, Taufik menegaskan bahwa segala bentuk keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh eksekutif, sebaiknya melalui pertimbangan yang matang.

” Jantung segi tiga karang dunia (Corral Triangle) menjadi satu-satunya kekayaan yang dimiliki Raja Ampat,” imbuh Taufik.

Ia juga mengingatkan, agar eksekutif kembali mengkaji draft terkait penetapan kawasan hutan Raja Ampat. Menurut dia, jauh sebelum Kabupaten Raja Ampat dimekarkan, kawasan hutan di Raja Ampat ini sebagai besar termasuk dalam kawasan cagar alam ataupun konservasi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *